Rabu, 20 November 2013

Tugas Etika Bisnis Norma dan etika Dalam Produksi dan Lingkungan

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07
Tugas Etika Bisnis “Norma dan Etika dalam produksi dan lingkungan”


1. Pengertian Produksi
Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.

2. Tujuan Produksi antara lain
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar internasional
7. Meningkatkan kemakmuran

3. Proses Produksi
Suatu kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau menambah manfaat barang atau jasa.

4. Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau jasa. Produksi dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik saja. Sehingga kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jumlah yang tepat. Oleh karena itu, dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkan mengeluarkan biaya yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna.
Jika kegiatan produksi ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan standar dunia yang diakui misaknya ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas prodyksi ataupun ISO 14000 tentang peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan yang ramah lingkungan (go green) dengan sasaran pada keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku pelaku bisnis yang dapat membahayakan masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa harus dijerat dengan norma-norma hukum yang berlaku sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan pemerintah juga ikut membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki moral dan etika bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

5. Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
1. Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.

6. Peraturan moral
Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal

7. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut :
1. Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
2. Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan
3. Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan
4. Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.

8. Hak Konsumen
1 .Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

9. Kewajiban Konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
3. Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

10 Kewajiban Pelaku Usaha
1. Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
4. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulitdimengerti

11 Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
1. Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
2. Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
3. kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk

2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.

12 Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto” beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu saja perusahaan mengalami banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan pendekatan dengan pihak MUI dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk melakukan uji lab dan pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.


PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku selama 2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.

Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi