Rabu, 20 November 2013

Tugas Etika Bisnis Norma dan etika Dalam Produksi dan Lingkungan

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07
Tugas Etika Bisnis “Norma dan Etika dalam produksi dan lingkungan”


1. Pengertian Produksi
Produksi yang menghasilkan barang dan jasa baru sehingga dapat menambah jumlah, mengubah bentuk, atau memperbesar ukurannya. Misalnya beternak dan bercocok tanam.
Produksi diartikan sebagai kegiatan untuk meningkatkan atau menambah daya guna suatu barang sehingga lebih bermanfaat. Misalnya pertukangan dan kerajinan.

2. Tujuan Produksi antara lain
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar internasional
7. Meningkatkan kemakmuran

3. Proses Produksi
Suatu kegiatan yang dilakuka nmelalui tahapan-tahapan tertentu untuk menghasilkan atau menambah manfaat barang atau jasa.

4. Etika dalam Produksi Barang dan Jasa
Kegiatan produksi berarti membuat nilai manfaat atas suatu barang atau jasa. Produksi dalam hal ini tidak diartikan dengan membentuk fisik saja. Sehingga kegiatan produksi mempunyai fungsi menciptakan barang dan jumlah yang tepat. Oleh karena itu, dalam proses produksi biasanya perusahaan menekankan agar produk yang dihasilkan mengeluarkan biaya yang murah, melalui pendayagunaan sumber daya-sumber daya yang dibutuhkan, didukung dengan inovasi dan kreativitas untuk menghasilkan barang dan jasa tersebut. Misalnya berproduksi dengan cara konvensional/tradisional, tetapi sekarang dengan pemanfaatan teknologi yang tepat guna.
Jika kegiatan produksi ini berstandar dunia, maka harus berdasarkan standar dunia yang diakui misaknya ISO 9000 tentanh peningkatan kualitas prodyksi ataupun ISO 14000 tentang peningkatan pola produksi berwawasan lingkungan, membangun pabrik atau perusahaan yang ramah lingkungan (go green) dengan sasaran pada keselamatan kerja, kesehatan dan lingkungan yang maksimal dengan limbah nol.
Hukum harus dijadikan sarana pencegahan bagi pelaku bisnis. Perilaku pelaku bisnis yang dapat membahayakan masyarakat dalam memproduksi barang dan jasa harus dijerat dengan norma-norma hukum yang berlaku sehingga masyarakat umum tidak dirugikan dan pemerintah juga ikut membina pelaku-pelaku bisnis di Indonesia agar memiliki moral dan etika bisnis yang baik sehingga diharapkan dapat bermanfaat.
Kesimpulannya
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat.

5. Dalam etika bisnis yang perlu kita perhatikan
1. Nilai Nilai merupakan aturan main yang dibuat pengusaha dan menjadi patokan dalam berusaha
2. Hak dan Kewajiban Pengusaha yang mengerti etika akan meminta haknya sebagai pihak yang mendapat keuntungan dari hasil usaha, namun ia juga memahami kewajibannya. Misalnya menggaji karyawan, membayar pajak dan sebagainya.

6. Peraturan moral
Peraturan moral menjadi acuan tertulis yang sangat penting bagi pengusaha ketika mengalami dilema atau permasalahan, baik internal atau eksternal

7. Hubungan Manusia Beberapa sikap pengusaha yang menunjukkan sikap kepedulian terhadap hubungan manusia sebagai berikut :
1. Menepati janji yang telah dibuat, apabila berjanji ikut mengelola lingkungan hidup
2. Saling membantu, misalnya mempreoritaskan perekrutan karyawan dari masyarakat di sekitar perusahaan
3. Menghargai orang lain, misalnya memberikan gaji yang layak kepada karyawan
4. Menghargai milik orang lain, misalnya hak cipta.

8. Hak Konsumen
1 .Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
4. Hak untuk didengar pendapat atau keluhannya atas barang dan jasa yang dia gunakan
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelsaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
6. Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggamanan apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya

9. Kewajiban Konsumen
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan /atau jasa demi keamanan dan keselamatan
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan jasa
3. Membayar dengan nilai tukar yang disepakati
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

10 Kewajiban Pelaku Usaha
1. Memberikan informasi yang jelas, benar dan jujur mengenai jaminan barang dan atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.
2. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
3. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
4. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabilabarang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai perjanjian.Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausa bakuyang Ietak atau bentuknya sulit terlihat atau tidakdapat dibaca jelas, atau pengungkapannya sulitdimengerti

11 Tiga Teori Dasar dalam pendekatan etis dan yuridis yang berkaitan dengan hubungan antara konsumen dan produsen
1. Teori Kontrak
1. Menurut teori ini hubungan antara konsumen dan produsen sebaiknya dilihat sebagai semacam kontrak.
2. Kewajiban produsen adalah memberikan produk yang mempunyai kualitas sesuai dengan yang dijanjikan dalam promosinya
3. kewajiban konsumen adalah membayar sejumlah uang pada perusahaan untuk produk tersebut dengan prinsip berhati-hati dalam mempunyai kewajiban dasar untuk mematuhi isi dari perjanjian penjualan dan kewajiban sekunder untuk memahami sifat produk

2. Teori Perhatian
Teori ini menekankan bahwa faktor yang sangat diperhatikan adalah kepentingan konsumen untuk mendapatkan produk yang berkualitas adalah menjadi tanggung jawab produsen. Norma dasar yang melandasi pandangan ini adalah bahwa seseorang tidak boleh merugikan orang lain dengan kegiatannya.

12 Contoh Kasus
Kasus I
Produk MSG “Ajinomoto” beberapa waktu lalu pernah dilarang oleh MUI karena produk tersebut tidak halal. Akibatnya Ajinomoto menarik semua produknya di pasaran. Dampaknya tentu saja perusahaan mengalami banyak kerugian. Namun, pihak manajemen melakukan pendekatan dengan pihak MUI dan kepada Presiden Abdurrahman Wahid untuk melakukan uji lab dan pembuktian bahwa bahan-bahan yang digunakan adalah halal dan tidak membahayakan masyarakat. Akhirnya Ajinomoto produksi kembali dan pendapatannya juga lambat laun meningkat tajam.


PEMBAHASAN
Kasus I
PT. Ajinomoto sebelumnya telah memiliki sertifikat halal dari MUI, namun hanya berlaku selama 2 tahun. Namun setelah itu PT Ajinomoto tidak melakukan pemeriksaan lagi ke MUI. PT Ajinomoto Indonesia membantah bahwa produk akhir MSG Ajinomoto mengandung ekstrak lemak babi. Bantahan PT Ajinomoto itu dikemukakan dalam siaran pers yang ditandatangani Department Manager PT Ajinomoto Indonesia, Tjokorda Bagus Sudarta. Sebelumnya Tjokorda melalui media masa mengakui menggunakan bactosoytone yang diekstrasi dari daging babi untuk menggantikan polypeptone yang biasa diekstrasi dari daging sapi. Diungkapkan juga olehnya, alasan menggunakan bactosoytone itu karena lebih ekonomis, namun penggunaan ekstrasi daging babi itu hanyalah sebagai medium dan sebenarnya tidak berhubungan dengan produk akhir. Dalam siaran persnya, Tjokorda mengatakan, untuk menghilangkan keresahan dan menjaga ketenangan masyarakat dalam mengkonsumsi produk Ajinomoto, maka pihaknya akan menarik secara serentak di seluruh Indonesia produk MSG Ajinomoto yang telah beredar dalam kurun waktu dua hingga tiga minggu terhitung mulai 3 Januari 2001. Jumlahnya sekitar 10 ribu ton. Tjokorda mengatakan, setelah proses penarikan selesai dilaksanakan maka pemasaran produk baru MSG Ajinomoto akan dipasarkan kembali setelah mendapat sertifikat halal dari LP POM MUI. Dalam siaran pers itu juga disebutkan, PT Ajinomoto Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ia mengatakan, seluruh produk Ajinomoto harus ditarik dari peredaran dan stok baru hanya boleh dipasarkan setelah mendapat sertifikat halal yang baru dari MUI. Akibat kasus ini, PT Ajinomoto terpaksa harus memberi ganti-rugi pedagang dengan total nilai sebesar Rp 55 milyar.

Referensi
http://amaliacharlarosella.blogspot.com/2013/05/etika-dalam-kegiatan-produksi-dan.html
http://www.slideshare.net/UniSrikandi/etika-bisnis-dalam-lingkungan-produksi

Minggu, 17 November 2013

Tugas Etika Bisnis Norma Dan Etika Pada Bidang Pasar Bebas (Global)

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07
Tugas Etika Bisnis “Norma Dan Etika Pada Bidang Pasar Bebas (Global)"


1. Kekuatan Sosial Dan Budaya Dalam Lingkungan Global
Pemasaran, disamping merupakan suatu fenomena ekonomi, juga merupakan fenomena sosial dan budaya. Modul ini memfokuskan pada kekuatan sosial dan budaya yang membentuk dan mempengaruhi tingkah laku individu-individu di lingkungan pasar dunia. Sejak perang dunia kedua berakhir penggunaan antropologi, sosial dan psikologi merupakan perkembangan besar dalam pemasaran internasional. Pendekatan tersebut memperlihatkan interaksi kepribadian yang unik dengan kekuatan budaya dan linkungan sosial. “Budaya adalah cara hidup yang dibentuk sekelompok manusia yang diturunkan dari stu generasi ke generasi berikutnya” (menurut akhli antropologi). Budya termasuk nilai-nilai yang disadari dan tidak disadari, ide, sikap, dan symbol yang membentuk tingkah laku manusia. Para akhli Antropologi sepakat dan memiliki pendapat yang sama mengenai tiga karakteristik budaya yang merupakan aspek dasar yaitu :

Budaya bukan pembawaan sejak lahir melainkan dipelajari. Berbagai bentuk budaya saling berhubungan, jika salah satu aspek budaya tersentuh, yang lainnya ikut terpengaruh. Dimiliki bersama oleh anggota kelompok, dan menjadi pembatas antara kelompok yang berbeda.

2. Lingkungan budaya pasar global.
Karena budaya mempunyai pengaruh demikian penting pada tingkah laku pelanggan, maka alangkah baiknya dibahas berbagai asumsi menyangkut sifat budaya yang diterima secara umum oleh para akhli antropologi, yang diambil dari literature antropologi yang paling mutakhir sebagai berikut : Budaya terdiri dari respon, yang dipelajari,terhadap situasi yang terjadi. Respon ini harus dipelajari secara dini, karena semakin terlambat mempelajarinya maka akan semakin sulit untuk di rubah.

3. Dampak Globalisasi Ekonomi Dunia
A. Pengertian Globalisasi Ekonomi.
Globalisasi perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuatan pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Ketika globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik.

Menurut Tanri Abeng, perwujudan nyata dari globalisasi ekonomi antara lain terjadi dalam bentuk-bentuk berikut :
1. Globalisasi produksi.
Di mana perusahaan berproduksi di berbagai negara, dengan sasaran agar biaya produksi menajdi lebih rendah. Hal ini dilakukan baik karena upah buruh yang rendah, tarif bea masuk yang murah, infrastruktur yang memadai ataupun karena iklim usaha dan politik yang kondusif. Dunia dalam hal ini menjadi lokasi manufaktur global.

2. Globalisasi pembiayaan.
Perusahaan global mempunyai akses untuk memperoleh pinjaman atau melakukan investasi (baik dalam bentuk portofolio ataupun langsung) di semua negara di dunia. Sebagai contoh, PT Telkom dalam memperbanyak satuan sambungan telepon, atau PT Jasa Marga dalam memperluas jaringan jalan tol telah memanfaatkan sistem pembiayaan dengan pola BOT (build-operate-transfer) bersama mitrausaha dari manca negara.

3. Globalisasi tenaga kerja.
Perusahaan global akan mampu memanfaatkan tenaga kerja dari seluruh dunia sesuai kelasnya, seperti penggunaan staf profesional diambil dari tenaga kerja yang telah memiliki pengalaman internasional atau buruh kasar yang biasa diperoleh dari negara berkembang. Dengan globalisasi maka human movement akan semakin mudah dan bebas.

4. Globalisasi jaringan informasi.
Masyarakat suatu negara dengan mudah dan cepat mendapatkan informasi dari negara-negara di dunia karena kemajuan teknologi, antara lain melalui: TV,radio,media cetak dll. Dengan jaringan komunikasi yang semakin maju telah membantu meluasnya pasar ke berbagai belahan dunia untuk barang yang sama. Sebagai contoh : KFC, celana jeans levi’s, atau hamburger melanda pasar dimana-mana. Akibatnya selera masyarakat dunia -baik yang berdomisili di kota ataupun di desa- menuju pada selera global.

5. Globalisasi Perdagangan.
Hal ini terwujud dalam bentuk penurunan dan penyeragaman tarif serta penghapusan berbagai hambatan nontarif. Dengan demikian kegiatan perdagangan dan persaingan menjadi semakin cepat, ketat, dan fair. Thompson mencatat bahwa kaum globalis mengklaim saat ini telah terjadi sebuah intensifikasi secara cepat dalam investasi dan perdagangan internasional. Misalnya, secara nyata perekonomian nasional telah menjadi bagian dari perekonomian global yang ditengarai dengan adanya kekuatan pasar dunia.

B. Dampak Positif Globalisasi Ekonomi.
Dalam dampak atau efek globalisasi ekonomi, terdapat dampak-dampak positif yang sangat bermanfaat dalam perkembangan perekonomian. Dampak positif tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Produksi global dapat ditingkatkan.
Pandangan ini sesuai dengan teori ‘Keuntungan Komparatif’ dari David Ricardo. Melalui spesialisasi dan perdagangan faktor-faktor produksi dunia dapat digunakan dengan lebih efesien, output dunia bertambah dan masyarakat akan memperoleh keuntungan dari spesialisasi dan perdagangan dalam bentuk pendapatan yang meningkat, yang selanjutnya dapat meningkatkan pembelanjaan dan tabungan.

2. Meningkatkan kemakmuran masyarakat dalam suatu Negara.
Perdagangan yang lebih bebas memungkinkan masyarakat dari berbagai negara mengimpor lebih banyak barang dari luar negeri. Hal ini menyebabkan konsumen mempunyai pilihan barang yang lebih banyak. Selain itu, konsumen juga dapat menikmati barang yang lebih baik dengan harga yang lebih rendah.

3. Meluaskan pasar untuk produk dalam negeri.
Perdagangan luar negeri yang lebih bebas memungkinkan setiap negara memperoleh pasar yang jauh lebih luas dari pasar dalam negeri.

4. Dapat memperoleh lebih banyak modal dan teknologi yang lebih baik.
Modal dapat diperoleh dari investasi asing dan terutama dinikmati oleh negara-negara berkembang karena masalah kekurangan modal dan tenaga ahli serta tenaga terdidik yang berpengalaman kebanyakan dihadapi oleh negara-negara berkembang.

5. Menyediakan dana tambahan untuk pembangunan ekonomi.
Pembangunan sektor industri dan berbagai sektor lainnya bukan saja dikembangkan oleh perusahaan asing, tetapi terutamanya melalui investasi yang dilakukan oleh perusahaan swasta domestik. Perusahaan domestik ini seringkali memerlukan modal dari bank atau pasar saham. dana dari luar negeri terutama dari negara-negara maju yang memasuki pasar uang dan pasar modal di dalam negeri dapat membantu menyediakan modal yang dibutuhkan tersebut.

C. Dampak Negatif Globalisasi Ekonomi.
Selain dampak positif atau efek globalisasi ekonomi yang sangat bermanfaat dalam perkembangan perekonomian, terdapat pula Dampak negatif yang ditimbulkannya, yang dapat mengakibatkan kerugian di sector perekonomian. Dampak negatif tersebut antara lain sebagai berikut :

1. Menghambat pertumbuhan sektor industri.
Salah satu efek dari globalisasi adalah perkembangan sistem perdagangan luar negeri yang lebih bebas. Perkembangan ini menyebabkan negara-negara berkembang tidak dapat lagi menggunakan tarif yang tingi untuk memberikan proteksi kepada industri yang baru berkembang (infant industry). Dengan demikian, perdagangan luar negeri yang lebih bebas menimbulkan hambatan kepada negara berkembang untuk memajukan sektor industri domestik yang lebih cepat. Selain itu, ketergantungan kepada industri-industri yang dimiliki perusahaan multinasional semakin meningkat.

2. Memperburuk neraca pembayaran.
Globalisasi cenderung menaikkan barang-barang impor. Sebaliknya, apabila suatu negara tidak mampu bersaing, maka ekspor tidak berkembang. Keadaan ini dapat memperburuk kondisi neraca pembayaran. Efek buruk lain dari globaliassi terhadap neraca pembayaran adalah pembayaran neto pendapatan faktor produksi dari luar negeri cenderung mengalami defisit. Investasi asing yang bertambah banyak menyebabkan aliran pembayaran keuntungan (pendapatan) investasi ke luar negeri semakin meningkat. Tidak berkembangnya ekspor dapat berakibat buruk terhadap neraca pembayaran.

3. Sektor keuangan semakin tidak stabil.
Salah satu efek penting dari globalisasi adalah pengaliran investasi (modal) portofolio yang semakin besar. Investasi ini terutama meliputi partisipasi dana luar negeri ke pasar saham. Ketika pasar saham sedang meningkat, dana ini akan mengalir masuk, neraca pembayaran bertambah bak dan nilai uang akan bertambah baik. Sebaliknya, ketika harga-harga saham di pasar saham menurun, dana dalam negeri akan mengalir ke luar negeri, neraca pembayaran cenderung menjadi bertambah buruk dan nilai mata uang domestik merosot. Ketidakstabilan di sektor keuangan ini dapat menimbulkan efek buruk kepada kestabilan kegiatan ekonomi secara keseluruhan.

4. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Apabila hal-hal yang dinyatakan di atas berlaku dalam suatu negara, maka dlam jangka pendek pertumbuhan ekonominya menjadi tidak stabil. Dalam jangka panjang pertumbuhan yang seperti ini akan mengurangi lajunya pertumbuhan ekonomi. Pendapatan nasional dan kesempatan kerja akan semakin lambat pertumbuhannya dan masalah pengangguran tidak dapat diatasi atau malah semakin memburuk. Pada akhirnya, apabila globalisasi menimbulkan efek buruk kepada prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang suatu negara, distribusi pendapatan menjadi semakin tidak adil dan masalah sosial-ekonomi masyarakat semakin bertambah buruk.

4. Empat Dampak utama dari Globalisasi Ekonomi.
Seperti yang disebutkan, dampak dari globalisasi perekonomian pada perekonomian oleh negara di dunia dapat bersifat positif maupun negatif. Hal ini sangat bergantung kesiapan dari negara tersebut ketika mendapatkan kesempatan atau tantangan bahwa berasal dari globalisasi perekonomian Secara umum, ada empat bidang yang terkena dampak globalisasi ekonomi. Apa itu?

1. Hal yang berkaitan dengan Ekspor
Pengaruh positif dari globalisasi yang terjadi di bidang ekonomi, yang merupakan dalam sektor ekspor atau saham ekspor dari pasaran dunia dari negara tertentu telah meningkatkan. Sedangkan, pengaruh negatif terhadap bidang ekspor suatu negara akan kalah dunia pangsa pasar sangat buruk juga di volume produksi domestik, perkembangan Produk Domestik Bruto (PDB), pengangguran meningkat, dengan kemiskinan meningkat.

2. Hal yang Berkaitan dengan Impor
Dampak negatif dari globalisasi perekonomian di sektor impor adalah kenaikan impor yang tak disertai dengan usaha yang terkait damming daya saing yang rendah dari produk yang dari penciptaan bersamaan di negara itu, kemudian mungkin di pasar dalam negeri di masa depan ini akan benar dikuasai oleh produk di luar negeri.

Beberapa tahun terakhir ini, ekspansi beberapa produk dari China untuk pasar domestik Indonesia makin tak terhentikan, seperti lengan buatan, kunci pas, motor, dan yang lainnya.

3. Hal yang Berkaitan dengan Investasi
Liberalisasi pasar dunia finansial mengakibatkan bebas aliran modal antara negara ambil bagian mempengaruhi aliran investasi bersih masuk ke Indonesia. Jika kompetitif investasi di Indonesia rendah (suasana yang kurang kondusif berinvestasi di Indonesia daripada negara lain), aliran modal ke Indonesia akan turun. Bahkan, modal investasi dalam negeri ini akan beralih dari Indonesia, mengakibatkan keseimbangan akun modal keseimbangan pembayaran Indonesia ini akan menjadi negatif. Ini merupakan dampak dari globalisasi perekonomian pada iklim investasi.

4. Hal yang Berkaitan dengan Tenaga Kerja
Dampak negatif dari globalisasi itu terjadi dalam bidang ekonomi tenaga kerja tumbuh subur di ahli di luar negeri. Apabila kualitas dari Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia tidak dibangkitkan secara cepat, mungkin dalam peluang pasar kerja mendatang atau kesempatan bekerja di Indonesia dikuasai oleh pekerja asing.

5. Contoh Kasus
CONTOH KASUS EKSPOR
Kasus Dugaan Dumping Terhadap Ekspor Produk Kertas Indonesia ke Korea
Salah satu kasus yang terjadi antar anggota WTO kasus antara Korea dan Indonesia, dimana Korea menuduh Indonesia melakukan dumping woodfree copy paper ke Korsel sehingga Indonesia mengalami kerugian yang cukup besar. Tuduhan tersebut menyebabkan Pemerintah Korsel mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) sebesar 2,8 persen hingga 8,22 persen terhitung 7 November 2003. dan akibat adanya tuduhan dumping itu ekspor produk itu mengalami kerugian. Ekspor woodfree copy paper Indonesia ke Korsel yang tahun 2002 mencapai 102 juta dolar AS, turun tahun 2003 menjadi 67 juta dolar.
Karenanya, Indonesia harus melakukan yang terbaik untuk menghadapi kasus dumping ini, kasus ini bermual ketika industri kertas Korea mengajukan petisi anti dumping terhadap 16 jenis produk kertas Indonesia antara lain yang tergolong dalam uncoated paper and paperboard used for writing dan printing or other grafic purpose produk kertas Indonesia kepada Korean Trade Commision (KTC) pada tanggal 30 september 2002 dan pada 9 mei 2003, KTC mengenai Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) sementara dengan besaran untuk PT pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk sebesar 51,61%, PT Pindo Deli 11,65%, PT Indah Kiat 0,52%, April Pine dan lainnya sebesar 2,80%. Namun, pada 7 November 2003 KTC menurunkan BM anti dumping terhadap produk kertas Indonesia ke Korsel dengan ketentuan PT Pabrik kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli dan PT Indah Kiat diturunkan sebesar 8,22% dana untuk April Pine dan lainnya 2,80%. Dan Indonesia mengadukan masalah ini ke WTO tanggal 4 Juni 2004 dan meminta diadakan konsultasi bilateral, namun konsultasi yang dilakukan pada 7 Juli 2004 gagal mencapai kesepakatan.
Karenanya, Indonesia meminta Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) membentuk Panel dan setelah melalui proses-proses pemeriksaan, maka DSB WTO mengabulkan dan menyetujui gugatan Indonesia terhadap pelanggaran terhadap penentuan agreement on antidumping WTO dalam mengenakan tindakan antidumping terhadap produk kertas Indonesia. Panel DSB menilai Korea telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktek dumping produk kertas dari Indonesia dan bahwa Korea telah melakukan kesalahan dalam menentukan bahwa industri domestik Korea mengalami kerugian akibat praktek dumping dari produk kertas Indonesia.

Penyelesaian Kasus
Dalam kasus ini, dengan melibatkan beberapa subyek hukum internasional secara jelas menggambarkan bahwa kasus ini berada dalam cakupan internasional yakni dua negara di Asia dan merupakan anggota badan internasional WTO mengingat keduanya merupakan negara yang berdaulat. Dan kasus dumping yang terjadi menjadi unsur ekonomi yang terbungkus dalam hubungan dagang internasional kedua Negara dengan melibatkan unsur aktor-aktor non negara yang berasal dari dalam negeri masing-masing negara yaitu perusahaan-perusahaan yang disubsidi oleh pemerintah untuk memproduksi produk ekspor. Dumping merupakan suatu tindakan menjual produk-produk impor dengan harga yang lebih murah dari harga dan ini merupakan pelanggaran terhadap kesepakatan WTO. Indonesia meminta bantuan DSB WTO dan melalui panel meminta agar kebijakan anti dumping yang dilakukan korea ditinjau kembali karena tidak konsisten dengan beberapa point artikel kesepakatan seperti artikel 6.8 yang paling banyak diabaikandan artikel lainnya dan Indonesia juga meminta Panel terkait dengan artikel 19.1 dari Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) untuk meminta Korea bertindak sesuai dengan kesepakatan GATT dan membatalkan kebijakan anti dumping impor kertas yang dikeluarkan oleh mentri keuangan dan ekonominya pada tanggal 7 november 2003.
Yang menjadi aspek legal disini adalah adanya pelanggaran terhadap artikel kesepakatan WTO khususnya dalam kesepakatan perdagangan dan penentuan tariff seperti yang tercakup dalam GATT dan dengan adanya keterlibatan DSB WTO yang merupakan suatu badan peradilan bagi permasalahan-permasalahan di bidang perdagangan. Ini menegaskan bahwa masalah ini adalah masalah yang berada di cakupan Internasional, bersifat legal dan bergerak dalam bidang ekonomi. Sifat legal atau hukumnya terlihat juga dengan adanya tindakan Retaliasi oleh pemerintah Indonesia karena Korea dinilai telah bertindak ‘curang’ dengan tidak melaksanakan keputusan Panel Sementara DSB sebelumnya atas kasus dumping kertas tersebut yang memenangkan Indonesia dimana retaliasi diijinkan dalam WTO. Sekretaris Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan mengatakan dalam putusan Panel DSB pada November 2005 menyatakan Korsel harus melakukan rekalkulasi atau menghitung ulang margin dumping untuk produk kertas asal Indonesia. Untuk itu, Korsel diberikan waktu untuk melaksanakan paling lama delapan bulan setelah keluarnya putusan atau berakhir pada Juli 2006. Panel DSB menilai Korsel telah melakukan kesalahan dalam upaya membuktikan adanya praktik dumping kertas dari Indonesia. Pengenaan tuduhan dumping kertas melanggar ketentuan antidumping WTO. Korea harus menghitung ulang margin dumping sesuai dengan hasil panel maka ekspor kertas Indonesia ke Korsel kurang dari dua persen atau deminimis sehingga tidak bisa dikenakan bea masuk antidumping.
Panel Permanen merupakan panel tertinggi di WTO jika putusan Panel Permanen juga tidak ditaati oleh Korsel, Indonesia dapat melakukan retaliasi, yaitu upaya pembalasan atas kerugian yang diderita. Dalam retaliasi, Indonesia dapat mengenakan bea masuk atas produk tertentu dari Korsel dengan nilai kerugian yang sama selama pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD). Korean Trade Commision yang merupakan otoritas dumping Korsel mengenakan BMAD 2,8-8,22 persen terhadap empat perusahaan kertas, seperti yang telah disebutkan diatas yaitu PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, PT Pindo Deli Pulp & Paper Mills, PT Indah Kiat Pulp & Paper, dan PT April Fine sejak 7 November 2003. Dalam membuat tuduhan dumping, KTC menetapkan margin dumping kertas dari Indonesia mencapai 47,7 persen. Produk kertas yang dikenakan BMAD adalah plain paper copier dan undercoated wood free printing paper dengan nomor HS 4802.20.000; 4802.55; 4802.56; 4802.57; dan 4809.4816.
Dalam kasus ini, Indonesia telah melakukan upaya pendekatan sesuai prosedur terhadap Korsel. Pada 26 Oktober 2006 Indonesia juga mengirim surat pengajuan konsultasi. Selanjutnya, konsultasi dilakukan pada 15 November 2006 namun gagal. Korea masih belum melaksanakan rekalkulasi dan dalam pertemuan Korea mengulur-ulur waktu. Tindakan Korsel tersebut sangat merugikan industri kertas Indonesia. Ekspor kertas ke Korsel anjlok hingga 50 persen dari US$ 120 juta. Kerugian tersebut akan berkepanjangan sebab Panel juga menyita waktu cukup lama, paling cepat tiga bulan dan paling lama enam bulan.
Kasus dumping Korea-Indonesia pada akhirnya dimenangkan oleh Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor. Selain itu, diperlukan penetapkan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dalam rangka proses investigasi praktek dumping (ekspor dengan harga lebih murah dari harga di dalam negeri) yang diajukan industri dalam negeri. selama ini, Indonesia belum pernah menerapkan BMADS dalam proses penyelidikan dumping apapun padahal negara lain telah menerapkannya pada tuduhan dumping yang sedang diproses termasuk kepada Indonesia. Padahal hal ini sangat diperlukan seperti dalam rangka penyelidikan, negara yang mengajukan petisi boleh mengenakan BMADS sesuai perhitungan injury (kerugian) sementara. Jika negara eksportir terbukti melakukan dumping, maka dapat dikenakan sanksi berupa BMAD sesuai hasil penyelidikan. Karenannya, pemerintah harus mengefektifkan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang merupakan institusi yang bertugas melaksanakan penyelidikan, pengumpulan bukti, penelitian dan pengolahan bukti dan informasi mengenai barang impor dumping, barang impor bersubsidi dan lonjakan impor.

KESIMPULAN
Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penanganan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Produk yang akan dipasarkan haruslah memiliki standar mutu yang baik (export quality) sehingga dapat memuaskan konsumen serta pengiriman barang yang tepat waktu yang dapat berdampak terhadap pemesanan secara reguler. Disamping itu eksportir haruslah mengerti selera konsumen negara tujuan ekspor. Kegiatan ekspor yang lancar akan ikut menyumbang pendapatan negara dari sektor pajak ekspor disamping tentunya akan berdampak positif berupa keuntungan yang diperoleh eksportir tersebut. Sementara itu untuk kasus dumping Indonesia – Korea Selatan pada akhirnya dimenangkan oleh pihak Indonesia. Namun untuk menghadapi kasus-kasus dumping yang belum terselesaikan sekarang maka indonesia perlu melakukkan antisipasi dengan pembuatan Undang-Undang (UU) Anti Dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat melonjaknya barang impor.

Referensi :
http://septiiyanekogogo.blogspot.com/2013/07/kekuatan-sosial-dan-budaya-dalam_1.html
http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2010/12/20/tulisan-softskill_dampak-globalisasi-ekonomi-dunia/
http://obrolanekonomi.blogspot.com/2013/04/menjelang-era-globalisasi-ekonomi.html
http://deviapriyanti158.blogspot.com/2013/05/kegiatan-ekspor-dalam-bisnis.html

Tugas Etika Bisnis Norma dan Etika Pada Fungsi Keuangan

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07
Tugas Etika Bisnis “Norma dan Etika Pada Fungsi Keuangan”


1. Etika Bisnis Akuntan Publik
Aturan Etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Obyektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan Seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dilakukan selain tanggung jawabnya kepada Klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah:
1. Indepedensi, integritas, dan
2. Standart umum dan prinsip akuntansi
3. Tanggung jawab kepada klien
4. Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
5. Tanggung jawab dan praktik lain

2. Etika Bisnis Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen merupakan suatu sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasidan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen, yaitu:

1. Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.

3. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut:

1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4. Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

4. Contoh Kasus
Kasus Mulyana W Kusuma.
Kasus ini terjadi sekitar tahun 2004. Mulyana W Kusuma sebagai seorang anggota KPU diduga menyuap anggota BPK yang saat itu akan melakukan audit keuangan berkaitan dengan pengadaan logistic pemilu. Logistic untuk pemilu yang dimaksud yaitu kotak suara, surat suara, amplop suara, tinta, dan teknologi informasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, badan dan BPK meminta dilakukan penyempurnaan laporan. Setelah dilakukan penyempurnaan laporan, BPK sepakat bahwa laporan tersebut lebih baik daripada sebelumnya, kecuali untuk teknologi informasi. Untuk itu, maka disepakati bahwa laporan akan diperiksa kembali satu bulan setelahnya. Setelah lewat satu bulan, ternyata laporan tersebut belum selesai dan disepakati pemberian waktu tambahan. Di saat inilah terdengar kabar penangkapan Mulyana W Kusuma. Mulyana ditangkap karena dituduh hendak melakukan penyuapan kepada anggota tim auditor BPK, yakni Salman Khairiansyah. Dalam penangkapan tersebut, tim intelijen KPK bekerja sama dengan auditor BPK. Menurut versi Khairiansyah ia bekerja sama dengan KPK memerangkap upaya penyuapan oleh saudara Mulyana dengan menggunakan alat perekam gambar pada dua kali pertemuan mereka.
Penangkapan ini menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak berpendapat auditor yang bersangkutan, yakni Salman telah berjasa mengungkap kasus ini, sedangkan pihak lain berpendapat bahwa Salman tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut karena hal tersebut telah melanggar kode etik akuntan.
Sumber : http://keluarmaenmaen.blogspot.com/2010/11/beberapa-contoh-kasus-pelanggaran-
etika.html
Analisa : Walaupun Salman memiliki niat yang baik dengan tujuan mengungkap kasus penyuapan yang dilakukan Mulyana W Kusuma tetapi cara yang dilakukan tidak benar karena melanggar kode etik akuntan. Karena seharusnya seorang auditor tidak berkomunikasi atau bertemu dengan pihak yang diperiksanya. Auditor telah melanggar prinsip objektivitas karena telah memihak kepada salah satu pihak dengan berpendapat adanya kecurangan. Lalu auditor juga melanggar prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional karena auditor tidak mampu mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional dalam melakukan audit keuangan terkait dengan pengadaan logistic pemilu.

Referensi :
http://eqasari.blogspot.com/2013/11/tugas-7-softskill-etika-dalam-kantor.html
http://taufiksyamamir.blogspot.com/2013/11/etika-dalam-akuntansi-keuangan-dan_8.html
http://hendrafin.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-akuntan-publik-etika.html
http://erwientriyasa.blogspot.com/2013/01/contoh-contoh-kasus-dalam-etika-profesi.html

Tugas Etika Bisnis “Norma dan Etika Pada Sumber Daya Manusia”

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07

Tugas Etika Bisnis “Norma dan Etika Pada Sumber Daya Manusia”

1. Pengertian Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen SDM (sumber daya manusia) merupakan suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya, untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi SDM adalah departemen sumber daya manusia atau HRD (human resource department).

Menurut A.F. Stoner, manajemen SDM merupakan suatu prosedur yang berkelanjutan, yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

Fungsi operasional dalam Manajemen SDM merupakan dasar pelaksanaan proses MSDM yang efisien dan efektif dalam pencapaian tujuan organisasi/perusahaan.
Fungsi operasional tersebut terbagi lima, secara singkat sebagai berikut:

1. Fungsi Pengadaan
yaitu proses penarikan seleksi,penempatan,orientasi,dan induksi untuk mendapatkan karyawan yang sesuai kebutuhan perusahaan (the right man in the right place).

2. Fungsi Pengembangan
yaitu proses peningkatan ketrampilan teknis,teoritis,konseptual, dan moral karyawan melalui pendidikan dan pelatihan. Pendidikan dan latihan yang diberikan harus sesuai dengan kebutuhan pekerjaan masa kini maupun masa depan.

3. Fungsi Kompensasi
yaitu pemberian balas jasa langsung dan tidak lansung berbentuk uang atau barang kepada karyawan sebagai imbal jasa (output) yang diberikannya kepada perusahaan. Prinsip kompensasi adalah adil dan layak sesuai prestasi dan tanggung jawab karyawan tersebut.

4. Fungsi Pengintegrasian
yaitu kegiatan untuk mempersatukan kepentingan perusahaan dan kebutuhan karyawan, sehingga tercipta kerjasama yang serasi dan saling menguntungkan. Dimana Pengintegrasian adalah hal yang penting dan sulit dalam Manajemen SDM, karena mempersatukan dua aspirasi/kepentingan yang bertolak belakang antara karyawan dan perusahaan.

5. Fungsi Pemeliharaan
yaitu kegiatan untuk memelihara atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan loyalitas karyawan agar tercipta hubungan jangka panjang. Pemeliharaan yang baik dilakukan dengan program K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) .

Untuk mencapai penanganan SDM sebagai Human Capital dapat dinilai dari komponen-komponen sebagai berikut:
1. Perencanaan dan Pengelolaan SDM
a. Seberapa jauh perencanaan SDM dikaitkan dengan strategi.
b. Seberapa jauh SDM dikaitkan dengan tujuan peningkatan kualitas.
c. Seberapa besar penggunaan data pegawai untuk peningkatan pengelolaan
SDM.

2. Peningkatan Pegawai
a. Seberapa besar insentif bagi keterlibatan pegawai dalam peningkatan kualitas.
b. Seberapa besar wewenang yang diberikan kepada pegawai dalam area kerja mereka.
c. Bagaimana pengukuran dan pemantauan pegawai dalam peningkatan kualitas.
d. Bagaimana indicator monitoring keterlibatan pegawai pada semua tingkatan.

3. Pendidikan dan Pelatihan
a. Bagaimana sistematika pengembangan program pelatihan dan pendidikan.
b. Bagaimana mengukur kaitan pelatihan dan pendidikan dengan pekerjaan pegawai.
c. Seberapa jauh pengaruh hasil pelatihan berhubungan dengan area Pekerjaan pegawai.
d. Bagaimana mengukur pelatihan pegawai dengan kategori pekerjaan.

4. Kinerja Pegawai dan Pengakuan
a. Seberapa jauh reward program mendukung tujuan peningkatan mutu.
b.Bagaimana intensitas organisasi meninjau ulang dan meningkatan reward program.
c. Bagaimana pengelolaan data dan bukti pengenalan setiap pegawai.
d.Bagaimana keberlanjutan peningkatan program untuk mencapai kepuasan pegawai.

5. Kepuasan Pegawai
a. Seberapa jauh program pengembangan pelayanan kepada pegawai;
b. Bagaimana system penilaian & evaluasi kepuasan pegawai;
c. Bagaimana kelengkapan data dalam peningkatan dan pelayanan pegawai.

2. Pengertian Etika Manajemen Sumber Daya Manusia
Etika manajemen sumber daya manusia dapat diartikan sebagai ilmu yang menerapkan prinsip-prinsip etika tehadap hubungan dengan sumber daya manusia dan kegiataannya.

Etika merupakan cara berpikir mengenai perilaku manusia di bawah pangkal tolak pandangan baik dan buruk atau benar dan salah dari norma-norma dan nilai-nilai, pertanggungjawaban dan pilihan. Peran SDM bagi sebuah perusahaan yang ingin berumur panjang merupakan suatu hal strategis. Oleh karena itu, untuk menangani SDM yang handal harus dilakukan sebagai human capital. Para manajer harus mengaitkan pelaksanaan MSDM dengan strategi organisasi untuk meningkatkan kinerja, mengembangkan budaya korporasi yang mendukung penerapan inovasi dan fleksibilitas. Peran strategis SDM dalam organisasi bisnis dapat dikolaborasi dari segi teori sumber daya. Dalam dunia bisnis etika juga memiliki peranan yang sangat penting ketika keuntungan bukan lagi menjadi satu-satunya tujuan organisasi.

3. SEBAB PERILAKU TIDAK ETIS
Penyebab perilaku tidak etis meliputi tiga aspek yaitu: a.Karyawan memiliki kemampuan kognitif yang rendah. b.Adanya pengaruh orang lain, keluarga ataupun norma sosial . c.Adanya ethical dilema.

4. PERENCANAAN STRATEGI KONSEP ETIKA
Langkah-langkahnya sebagai perencanaan strategi konsep etika, yaitu:
1. Menentukan standar etika yang ingin ditanamkan.
2. Mengindentifikasi faktor-faktor etis kritikal yang dapat digunakan dalam mendorongnya konsep etika perusahaan.
3. Mengindentifikasi kemampuan, prosedur, kompetensi yang diperlukan.
4. Mengintegrasikan konsep etika dalam strategi bisnis yang dilakukan.
5. Mengembangkan langkah-langkah konkret yang dapat digunakan dalam mengimplementasikan, mengawasi dan mengevaluasi konsep etika yang dijalankan.

Tujuan utama dalam konsep penanaman nilai-nilai etika ini bukan hanya untuk kedisiplinan, tetapi lebih pada usaha-usaha untuk meningkatkan kepedulian karyawan terhadap perkembangan nilai-nilai etika yang lebih berarti.

Konsep penanaman nilai-nilai etika lebih menekankan pada aktivitas-aktivitas yang membantu karyawan dalam pembuatan keputusan, menyediakan nasihat-nasihat dan konsultasi etika, serta mendukung konsensus mengenai etika bisnis. Manajemen sumber daya manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga keseimbangan antara penanaman nilai-nilai etika dan pemenuhan etika tersebut.

5. Cara Manajemen dalam Menyelesaikan Permasalahan-Permasalahan yang Terjadi
Cara yang dilakukan oleh manajemen untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di dalam suatu perusahaan dengan cara menciptakan hubungan kerja yang sukses diantaranya:
1. Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2. Membuat buku pegangan karyawan
3. Sistem pengupahan yang profesional.
4. Menciptakan suasana kerja yang kondusif
5. Menampung keluhan, saran, kritik karyawan.

6. INTEGRASI KONSEP ETIKA DENGAN FUNGSI MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Implementasi konsep etika ke dalam fungsi-fungsi manajemen sumber daya manusia yaitu: a.Seleksi b.Orientasi Karyawan c.Training d.Penilaian Kinerja e.Reward dan Hukuman.

7. Contoh Kasus Pada Perekrutan Karyawan
Ada beberapa kriteria atau tahapan perekrutan untuk menjadi seorang tenaga kerja, yaitu :
1. Test, baik tertulis maupun praktek. Merupakan tahap dasar yang dapat menggambarkan kemampuan seorang karyawan secara teori ataupun praktek.
2. Interview/wawancara. Tahap yang dapat menggambarkan kepribadian seorang karyawan, pada tahap ini juga bisa dilihat kemampuan karyawan tersebut dalam berkomunikasi dan bersosialisasi. Apakah dia bisa bekerja dalam suatu tim atau hanya bisa bekerja sendiri.
3. Sertifikat yang menunjang kemampuan. Sertifikat ini dibutuhkan untuk mengetahui hal-hal apa saja yang telah dipelajari oleh karyawan tersebut sehingga sertifikat ini bisa menjadi point/nilai tersendiri dalam penilaian perekrutan.
4. Penempatan posisi orang tersebut sesuai dengan keahlian yang dimilikinya. Setelah keempat tahap di atas terpenuhi maka karyawan-karyawan tersebut akan ditempatkan sesuai dengan keahliannya, seperti accounting, manajemen keuangan dll.
Kriteria di atas merupakan hal-hal yang dibutuhkan bagi tenaga kerja atau karyawan yang berinteraksi langsung dengan klien pada pelaksanaanya. Sedangkan untuk karyawan penunjang seperti bagian administrasi, petugas kebersihan, dan keamanan tidak terlalu membutuhkan keahlian yang lebih. Untuk bagian administrasi yang penting bisa menggunakan aplikasi office dengan baik dan benar sedangkan untuk petugas kebersihan dan keamanan dibutuhkan karakter yang disiplin dan bertanggung jawab.

8. Contoh Kasus pada Manajemen Personalia
Perusahaan Pakar Advertising adalah perusahaan yang bergerak pada bidang periklanan. Perusahaan menargetkan peningkatan pemakaian jasa pembuatan iklan sebesar 25% pada periode yang akan datang. Untuk itu sebagai manager personalia akan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Perencanaan
Akan mempersiapkan perekrutan karyawan baru dengan menekankan aspek pendidikan dan pengalaman kerja dibidang advertising calon karyawan.

2. Analisis dan desain pekerjaan
Karyawan nantinya akan ditempatkan di bagian devisi pemasaran yang nantinya akan membantu devisi pemasaran mengoptimalkan kepercayaan klien dalam memakai jasa periklanan. Untuk itu seorang calon karyawan harus merupakan lulusan dari fakultas ekonomi suatu universitas. Calon karyawan lebih diutamakan dari managemen pemasaran dan lebih harus memiliki keteramplilan berbahasa inggris yang baik. Apalagi yang sudah memiliki pengalaman dibidang pemasaran akan lebih mendukung.

3. Penarikan tenaga kerja dan Seleksi tenaga kerja
Penarikan dan Seleksi tenaga kerja meliputi:
1. Penerimaan pendahuluan
Dimana setiap pelamar diharuskan berpendidikan minimal S1. Selain itu harus memiliki kemampuan bahasa Inggris baik tulis maupun bicara.

2. Test penerimaan, meliputi:
a. Tes pskologis
Dalam tes ini pelamar diharap dapat tetap berfikir jernih dan dapat membantu penyelesaian dibagian pemasaran guna membantu target perusahaan.

b. Tes kemampuan
Pelamar akan dilihat dengan benar-benar bagaimana kemempuannya dibidang advertising terutama pemasaran. Dalam tes ini pelamar diharuskan mengungkapkan Bagaimana cara atau strategi pemasaran masing-masing pelamar dalam memikat para pengguna jasa periklanan??.

3. Wawancara seleksi
Dalam hal ini pelamar akan menghadapi pertanyaan sebagai berikut:
a. Apa motivasi pelamar menginginkan kerja di Pakar Advertising
b. Bagaimana wujud pengabdian pelamar jika nantinya di terima di Pakar Advertising?
c. Apa harapan pelamar jika di terima di Pakar Advertising?

4. Pengalaman Referensi
Perusahaan akan memeriksa berkas-berkas pengalaman kerja dan data-data dari perusahaan sebelumnya.

5. Evaluasi medis
Dalam proses ini pelamar akan melalui tahapan tes kesehatan.

6. Wawancara Penyelia
Pimpinan perusahaan akan lebih bertanya tentang motivasi si pelamar dalam mengambil keputusan memilih Pakar Advertising disbanding perusahaan-perusahaan periklanan lainnya.

7. Pengambilan keputusan
Pelamar yang berhasil masuk ke perusahaan dilihat dari hasil-seleksi-seleksi yang memenuhi criteria dan kesanggupannya.

4. Orientasi Pelatihan dan Pengembangan
a. Program orientasi
Dalam hal ini karyawan akan dikenalkan pada devisi pemasaran apa dan bagaimana cara kerjanya.

b. Latihan
Karyawan akan dilatih dalam hal pemasaran. Bagaimana cara meningkatkan cara pemasaran, sikap terhadap klien, dan menjaga kepuasan klien pengguna jasa periklanan. Nantinya karyawan akan dilatih di PT. Abadi Sentosa.

c. Pengembangan
Dalam pengembangan ini karyawan akan diberi kesempatan melakukan studi banding pemasaran ke luar negeri dalam rangka mengembangakan kinerja dalam melakukan pemasaran.

5. Penilaian Kinerja
Penilaian akan dilihat dari segi absensi dan kehadiran disetiap rapat, selain itu aka dilihat dari berapa banyaknya klien yang berhasil di tarik menjadai pelanggan. Dalam pemberian kompensasi kinerja karyawan yang memiliki kinerja dan prospek baik akan berkesempatan di beri promosi sebagai kepala bagian devisi pemasaran dan peningkatan gaji yang berbeda dari karyawan-karyawan lainnya.

6. Pemberian kompensasi
Dalam pemberian kopensasi jika target pada devisi pemasaran tercapai maka di bagian ini semua karyawan akan mendapatkan bonus dengan kenaikan gaji sebesar 10%. Selain itu setiap karyawan di Pakar Advertising akan menerima asuransi jiwa dan juga tunjangan di hari-hari libur besar.

7. Pemeliharaan Tenaga Kerja
Dalam pemeliharaan tenaga kerja, karyawan dengan prospek baik akan selalu di beri latihan-latihan dan juga megang diperusahaan lain.

Referensi :
http://arumpakardoc.blogspot.com/2012/09/contoh-kasus-manejemen-personalia.html
http://putrijayantieb14.blogspot.com/2013/01/etika-manajemen-tugas-softskill-4.html
http://cucure.wordpress.com/2011/10/02/studi-kasus-perekrutan-karyawan/

Selasa, 12 November 2013

KONSTITUSI

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 2EA07

KONSTITUSI

Sejarah Konstitusi

• Konstitusi sudah ada sejak zaman yunani kuno.
• Menurut aristoteles konstitusi pada zaman itu disebut oleh politea dan undang-undang adalah nomoi.
• Para masa abad pertengahan yaitu masa romawi, yang membuat undang-undang serta konstitusi adalah raja. Kebudayaan dan sistem ketatanegaraan tersebut diadopsi bangsa romawi dari zaman yunani kuno. Dizaman ini raja mutlak berkuasa dan memimpin suatu negara, biasa disebut dengan rezim caesarismus.
• Dengan adanya rezim caesarismus, maka banyak perlawanan dan pertentangan terhadap kekuasaan raja yang mutlak tersebut dari rakyat. Dan masa ini disebut dengan Monrachomachen.
• Dengan adanya persengketaan ini maka akhirnya ada persetujuan antara raja dan rakyat yang akhirnya disahkan dalam Leges Fundamentalis yang isinya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Konstitusi pada zaman sekarang
Terdapat 2 paham konstitusi pada zaman sekarang, yaitu:
1. Paham yang mengatakan konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar.
2. Paham yang mengatakan konstitusi adalah sama dengan Undang-Undang Dasar (Paham Legisme).

Definisi Konstitusi
• Menurut Herman Heller: konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum. Sehingga disini konstitusi dibedakan menjadi :
1. konstitusi dalam arti hukum
2. konstitusi bukan hukum yaitu sosiologis, politis.
 Menurut Sri Soemantri : konstitusi merupakan keseluruhan tatanan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis beserta usages dan convention sebagai konstitusi tidak tertulis. Sehingga konstitusi menurut Sri Soemantri terbagi menjadi konstitusi tertulis yaitu UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yaitu usages dan convention. usages itu sendiri adalah tatanan cara berperilaku sesuai norma yang ada, convention adalah hukum kebiasaan kenegaraan yang tidak diatur dalam hukum tertulis.

Pengertian Konstitusi
Menurut Carl Schmitt, pengertian konstitusi dibagi 3 yaitu:
1. konstitusi absolut : dianggap sebagai kesatuan organisasi negara yang mengatur kehidupan bernegara.
2. konstitusi relatif: konstitusi yang mengatur tentang atur yang belum dapat dilaksanakan saat ini, namun kelak akan dilaksanakan. Contoh : pasal 34 UUD 1945
3. Konstitusi fungsional: konstitusi yang memiliki kedudukan sebagai fungsi stabilitator antara hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat suatu negara.
Carl Schmitt sendiri menjelaskan bahwa konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang mencantumkan perlindungan HAM bagi masyarakat.

Hubungan Negara Hukum dengan Konstitusi
Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya memiliki aturan dasar mengenai tata cara pemerintahan, berkehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi di indonesia sendiri adalah UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali.
Dalam doktrinnya, Prof Mahfud MD mengatakan bahwa ada 6 unsur utama sebagai syarat agar suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (Rechtstaat) yaitu:
1. Legalitas (aturan tertulis).
2. Peradilan bebas (yudikatif yang independen).
3. Pengakuan dan Perlindungan HAM.
4. Equality before the Law (persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang).
5. Separation of power (pembagian kekuasaan sesuai teori trias politica yaitu: Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).
6. Demokrasi (sebagai corak pemerintahan kita yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ).

Nilai Konstitusi
Konstitusi dibagi menjadi 3 nilai yaitu:
1. Nilai Normatif: konstitusi yang berfungsi efektif
contoh: pasal 5 ayat 1 UUD 1945
2. Nilai Nominal: konstitusi yang hanya tertulis dan dalam kenyataannya tidak berlaku.
contoh: pasal 34 UUD 1945.
3. Nilai Semantik: konstitusi sebagai alat kekuasaan dan politik.
contoh : pasal 6 A UUD 1945

Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya:
• Konstitusi berdasarkan bentuknya:
1. Konstitusi Flexible : konstitusi yang dapat dirubah, sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Contohnya: UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali
2. Konstitusi Rigid : konstitusi yang tidak dapat dirubah, sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
• Konstitusi berdasarkan pencatatannya:
1. konstitusi tertulis/formil : konstitusi yang dikodifikasi (yang dikumpulkan dalam suatu tulisan), contohnya : konstitusi indonesia
2. konstitusi tidak tertulis/materiil: konstitusi yang tidak dikodifikasi, namun tetap tertulis sehingga tidak terdokumentasi konstitusinya dalam 1 buku/ literatur, contohnya: konstitusi inggris yang diantaranya adalah Magna Charta, Deklarasi HAM inggris 1998.
• Tolak ukur sifat konstitusi ini semua bergantung dari hukum kebiasaan di tempat suatu negara masing-masing.

Pengertian Bahasa Indonesia menurut para ahli

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 3EA07
Pengertian Bahasa Indonesia menurut para ahli :

1. Menurut Keraf dalam Smarapradhipa (2005:1), memberikan dua pengertian bahasa. Pengertian pertama menyatakan bahasa sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer.

2. Menurut Mackey (1986:12). Bahasa adalah suatu bentuk dan bukan suatu keadaan (lenguage may be form and not matter) atau sesuatu sistem lambang bunyi yang arbitrer, atau juga suatu sistem dari sekian banyak sistem-sistem, suatu sistem dari suatu tatanan atau suatu tatanan dalam sistem-sistem.

3. Menurut Wibowo (2001:3), bahasa adalah sistem simbol bunyi yang bermakna dan berartikulasi (dihasilkan oleh alat ucap) yang bersifat arbitrer dan konvensional, yang dipakai sebagai alat berkomunikasi oleh sekelompok manusia untuk melahirkan perasaan dan pikiran.

4. Hampir senada dengan pendapat Wibowo, menurut Walija (1996:4), mengungkapkan definisi bahasa ialah komunikasi yang paling lengkap dan efektif untuk menyampaikan ide, pesan, maksud, perasaan dan pendapat kepada orang lain.

5. Menurut Syamsuddin (1986:2), beliau memberi dua pengertian bahasa. Pertama, bahasa adalah alat yang dipakai untuk membentuk pikiran dan perasaan, keinginan dan perbuatan-perbuatan, alat yang dipakai untuk mempengaruhi dan dipengaruhi. Kedua, bahasa adalah tanda yang jelas dari kepribadian yang baik maupun yang buruk, tanda yang jelas dari keluarga dan bangsa, tanda yang jelas dari budi kemanusiaan.

6. Menurut Pengabean (1981:5), berpendapat bahwa bahasa adalah suatu sistem yang mengutarakan dan melaporkan apa yang terjadi pada sistem saraf.
Pendapat terakhir dari makalah singkat tentang bahasa ini diutarakan oleh Soejono (1983:01), bahasa adalah suatu sarana perhubungan rohani yang amat penting dalam hidup bersama.

Argumentasi : biru
Penalaran : merah
1)PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sepanjang tahun 2011 telah menyalurkan Kredit Usaha Rakyat sebanyak Rp 14,43 triliun. Kredit itu disalurkan untuk 1.925.000 nasabah. Direktur Utama Bank BRI Sofyan Basir mengemukakan hal itu di Jakarta, Jumat (28/10/2011). "Target tahun ini telah terlampaui. Pencapaian KUR tahun ini sudah 145 persen," katanya. Sementara kredit korporasi yang dikucurkan Bank BRI, sebagian besar untuk korporasi badan usaha milik negara, yakni Rp 34,9 triliun (61 persen). Sisanya, berupa kredit korporasi non-BUMN sebesar Rp 22,2 triliun. Direktur Kuangan Bank BRI Baequni menyampaikan, per September 2011, kredit konsumer naik 17 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dari Rp 47,4 triliun menjadi Rp 55,2 triliun.

(2) Bertambahnya jumlah rekening bukan berarti uang simpanan meningkat. Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Penjamin Simpanan, pada Januari lalu jumlah rekening tabungan tumbuh sebesar 0,3 persen namun duit yang disimpan justru melorot sebesar Rp 40,40 triliun bila dibandingkan Desember 2010 lalu. Pada Januari lalu, jumlah rekening bertambah 296.065 menjadi 97.500.958. Namun, uang yang disimpan turun menjadi Rp 2.330,58 triliun. Penurunan yang signifikan terjadi pada jenis tabungan sebesar 2,32 persen atau sebesar Rp 17,04 triliun. lalu, disusul kemudian deposito sebesar Rp 16,3 triliun dan giro sebesar Rp 6,03 triliun. Yang naik hanya sertifikat deposito sebesar Rp 10 miliar. Cuma, LPS mengatakan, total nilai simpanan Januari lalu mengalami kenaikan bila dibandingkan Januari 2010 lalu. Kenaikannya mencapai 18,49 persen.

(3) Bagi sebagian orang, sederet biaya dalam tabungan menjadi ganjalan menyimpan uang di bank. Apalagi, bila duit tabungan tak banyak. Bunga tiap bulan tak bisa menutup biaya administrasi dan lain.
Alhasil, bukannya bertambah, duit di tabungan justru menipis, tergerus oleh berbagai biaya itu. Oleh karena itulah, Bank Indonesia (BI) menggandeng 70 bank umum dan 910 BPR untuk mengeluarkan produk tabungan bebas biaya yang bertajuk TabunganKu.

(4) JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan layang (fly over) Kemayoran di Jalan HBR Motik, Kelurahan Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat kini kondisinya patah. Warga berharap patahan pada jalan yang menghubungkan kawasan Sunter dengan Kemayoran itu segera diperbaiki agar tidak menimbulkan korban jiwa. Sebelum patah, jalan layang tersebut telah mengalami kerenggangan sejak Oktober 2010. Patahan pada beton terlihat pada kedua sisi pembatas jembatan di bagian dalam dan luarnya. Akibat patahan itu menimbulkan retakan pada pagar beton sepanjang satu meter. Untungnya walaupun terjadi patahan pada kedua sisi pembatas jembatan, tidak memengaruhi aspal jalan tersebut. Namun, banyak di antara pengguna jalan layang yang tidak menyadari kerusakan tersebut. M Yasin (45), warga Jalan Pulo Besar III, Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengaku tidak menyadari kalau jalan yang baru saja dilintasinya mengalami patah.
"Saya tidak tahu kalau ada yang patah, karena tidak ada tanda peringatan," ujarnya, Senin (21/2/2011)

(5) JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia meluncurkan uang kertas rupiah pecahan 20.000, 50.000 dan 100.000 desain baru di Jakarta, Jumat (28/10/2011).Peluncuran uang tersebut dihadiri oleh Deputi Gubernur Bank Indonesia Ardhayadi, Direktur Direktorat Peredaran Uang BI Mohammad Dahlan, serta Direktur Direktorat Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia, Dyah N.K. Makhijani.Peluncuran ketiga uang kertas desain baru yang secara visual bersifat minor dan bukan merupakan uang emisi baru tersebut sebagai upaya meningkatkan perlindungan dari upaya pemalsuan serta mengoptimalkan fungsi elemen desain agar lebih memudahkan masyarakat mengenali keaslian uang rupiah.

(6) Sebanyak 250 enterpreneur atau wirausahawan muda akan mengikuti pelatihan terpadu selama empat hari yang akan diakhiri dengan kontes proposal bisnis terbaik tingkat ASEAN di Bali, mulai 11-14 November 2011.Pada pemilihan proposal bisnis terbaik itu, di akhir pelatihan mereka akan diuji oleh juri yang berasal dari perusahaan-perusahaan dunia, antara lain sudah dijadwalkan dari Research In Motion (RIM) dan Google.Deputi Bidang Koordinasi Perdagangan dan Industri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, Jumat (28/10/2011).Menurut Edy, para peserta pelatihan akan dibagi atas 25 kelompok yang akan diberi tugas awal untuk membahas berbagai peluang bisnis yang bisa dikembangkan di kawasan ASEAN. Nantinya, di akhir pelatihan, setiap kelompok harus mempresentasikan proposal bisnisnya.

(7) JAKARTA, KOMPAS.com — Kesepakatan para pemimpin Eropa untuk menyediakan dana talangan sebesar 1 triliun euro mendongkrak harga minyak mentah.Pada penutupan perdagangan di bursa Nymex, Jumat (28/10/2011) dini hari tadi, harga minyak mentah light sweet ditutup menguat 3,76 dollar AS ke posisi 93,96 dollar AS. Penguatan harga juga terjadi pada harga minyak mentah Brent North Sea. Minyak jenis tersebut naik sebesar 3,02 dollar AS ke posisi 111,93 dollar AS. Pertemuan para petinggi Eropa pada Kamis menyepakati dana talangan 1 trliun euro untuk kawasan Eropa. Hal itu membuat sentimen pasar menguat. Kurs Euro juga ikut naik di atas 1,42 dollar AS.

(8) JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penghentian ekspor rotan sebagai bahan baku mebel yang masih berpotensi menimbulkan sikap pro dan kontra, tampaknya makin mengerucut. Apabila selama ini Menteri Perindustrian terdahulu Fahmi Idris maupun Menteri Perindustrian sekarang MS Hidayat hanya kunjungan kerja ke sentra-sentra industri mebel rotan, seperti di Cirebon, sendirian, kini tiga menteri terlihat kompak untuk pasang ancang-ancam menutup keran ekspor rotan. Ketiga menteri tersebut Menperin MS Hidayat dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan sebagai pemberi rekomendasi, serta Menteri Perdagangan Gita Wirjawan sebagai keran pembuka atau penutup ekspor kompakan berkunjung ke Cirebon, Jawa Barat, Jumat (28/10/2011). Hadir juga Gubernur Sulawesi Barat Anwar Adnan Saleh. Ketiganya tergerak untuk mengadakan dialog dengan pengusaha di pendapa Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka juga mengunjungi sentra-sentra industri mebel.

(9) DPR pada Sidang Paripurna hari Jumat (28/10/2011) siang ini berencana mengambil keputusan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) yang akan melaksanakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa terkecuali. Namun, materi RUU BPJS masih menyimpan ganjalan perbedaan antara DPR dan pemerintah yang dijurubicarai oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Menurut anggota Panitia Khusus DPR RUU BPJS, Rieke Diah Pitaloka, perbedaan mendasar adalah soal transformasi empat BUMN, yakni Jamsostek, Astek, Asabri dan Taspen. "Versi DPR, dalam BPJS 1, Askes akan menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, termasuk jaminan kesehatan bagi pekerja formal, PNS, TNI, POLRI dan anggota keluarganya. Jaminan itu harus dimulai awal Januari 2014," ujarnya.

(10) CIREBON, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menyetujui untuk menghentikan ekspor rotan. Akan tetapi kebijakan tetap harus holistik dan mengkonsolidasi beberapa kepentingan. Dalam pertemuan dengan sejumlah pihak terkait rotan, di Cirebon, Jumat ( 28/10/2011 ), Gita menyampaikan bahwa, apapun yang dilakukan harus mengacu pada rencana induk yang sudah dikembangkan oleh pemerintah. "Di mana dalam hubungan tersebut, klusterisasi pembangunan ekonomi sangat mengacu ke penambahan nilai," ujar Gita.

Sumber : http://wiloda.blogspot.com/2011/10/artikel-berisikan-argumentasi-dan.html

Pemda Akan Terbitkan Obligasi Rp1,8 Triliun

JAKARTA (SINDO) – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) sedang membantu satu pemerintah daerah (pemda) di Pulau Jawa yang berencana mengeluarkan obligasi pada semester pertama tahun ini. Pemda tersebut berencana mengeluarkan obligasi senilai Rp1,8 triliun. Direktur Rating Pefindo Salyadi Saputra menjelaskan, Pefindo telah meminta sejumlah data keuangan pemda itu .Data keuangan yang dimaksud antara lain terkait dengan hasil audit tim independen ataupun hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). ”Pemda tersebut berharap bisa mengeluarkan obligasi pada semester satu ini. Tapi dari gelagatnya, sepertinya baru akan terealisasi pada semester kedua,” ujarnya di Jakarta kemarin. Presiden Direktur Pefindo Ronald T Andi Kasim menambahkan, pemberian peringkat bagi daerah yang akan mengeluarkan obligasi akan bermanfaat bagi investor.
Investor bisa mengetahui kualitas pemda dalam mengeluarkan obligasi. Beberapa hal yang akan diungkapkan dari pemeringkatan antara lain, analisa fiskal manajemen pemerintah daerah, pendapatan, pengelolaan pengeluaran, dan penyerapan anggaran daerah. Selain itu, lanjut Ronald, setidaknya ada dua pemerintah kota (pemkot) yang telah berbicara dengan Pefindo untuk melakukan financial management assessment (FMA).Kedua pemkot tersebut terletak di kawasan Indonesia bagian timur dan kawasan Indonesia bagian tengah. Diperkirakan proses tersebut akan dimulai pada Maret dan selesai pada semester kedua mendatang. FMA penting dilakukan karena untuk mengetahui tingkat kesehatan daerah. (hermansah)

Keterangan:
-Kalimat Penalaran : Kalimat yang bercetak tebal merupakan kalimat penalaran karena terdapat kejelasan dan fakta dalam kalimat tersebut.
-Kalimat Argumentasi : Kalimat yang bercetak miring merupakan kalimat argumentasi, karena kalimat tersebut dapat mempengaruhi pendapat orang lain dan belum ada kejelasan dalam kalimatnya.
Sumber : http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/383374/

Minggu, 10 November 2013

Tugas 2 Etika Bisnis Persaingan dalam iklan

Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 4EA07
Tugas 2 Etika Bisnis Persaingan dalam iklan

Dalam dunia bisnis banyak perusahaan yang bersaing untuk mendapatkan posisi no 1 menurut pandangan masyarakat. Mereka bersaing dengan mengeluarkan produk baru dengan slogan dan kemasan yang baru. Seringkali perusahaan sejenis melakukan promosi secara besar-besaran antara lain dengan menyewa model iklan terkenal agar masyarakat percaya bahwa produk tersebut memiliki kualitas yang bagus, sehingga dapat menarik perhatian dan daya beli masyarakat untuk menggunakan produk yang ditawarkan oleh perusahaan. Banyak cara lain yang digunakan untuk mempromosikan produk salah satunya dengan mengadakan “Diskon” atau harga “Promo” ketika awal peluncuran produk yang di keluarkan.

Iklan televisi yang saat ini lebih sering digunakan oleh perusahaan untuk memasarkan produk, karena televisi dapat menunjukkan bentuk fisik atau kemasan asli, terlebih lagi dengan model iklan dan bahasa yang menarik. Ada beberapa iklan yang satu jenis berlomba-lomba melakukan promosi sampai menjelek-jelekan atau menyindir produk tersebut satu sama lain. Bahasa yang digunakan , contoh kemasan yang di tampilkan oleh si pesaing menunjukkan bahwa produk nya lah yang lebih bagus dari pada produk lainnya.

Diambil dari contoh kasu iklan pewangi dan pengharum pakaian seperti Molto, Softener So Klin, dan Downy. Ketiga produk yang disebutkan tadi memiliki slogan dan ciri khas tersendiri. Dalam penayangan yang di iklan kan di televisi produk-produk tersebut menunjukkan kelebihan mereka di banding produk lainnya. Contoh nya:

1. Iklan Molto Ultra
Melakukan perkerjaan rutin rumah tangga seringkali memakan waktu yang tidak sedikit, termasuk saat mencuci. Mulai dari memilah, merendam hingga membilas pakaian. Untuk hasil yang terbaik para ibu rela menghabiskan waktu dan tenaga untuk membilas cuciannya hingga tiga kali. PT Unilever yang telah menemani masyarakat Indonesia selama 75 tahun memberikan solusinya.
Terobosoan Molto Ultra Sekali Bilas adalah varian baru yang mempermudah ibu ketika membilas. Cukup satu kali bilas busa hilang dan tidak meninggalkan residu deterjen.praktis dan hemat air. Kelebihan Molto Ultra Sekali Bilas yaitu mengusung teknologi baru, yaitu bahan penghilang busa yang dapat menghilangkan busa seketika hanya dalam sekali bilas. Kebiasaan mencuci hingga tiga kali pembilasan yang menghabiskan banyak tenaga dan waktu dapat teratasi dengan sekali bilas.

2. Iklan Softener So Klin
Iklan Softener Soklin dengan slogan “ Softener So Klin Pengharum pakaian Lembut Ditangan” . Adapun Slogan Terbaru dari kemasan yang baru dari produk ini yaitu “Dengan PARFUM BOOSTER Technology Wangiya Nempel Terus dan Terus”. Nilai tambah dari iklan ini yaitu memakai model artis Indonesia yaitu Naysila Mirdad. Dalam iklan di ceritakan seorang gadis yang sedang sibuk dan bingung memilih gaun untuk dikenakan nanti ketika bertemu dengan kekasihnya. Alhasil si ibu dari gadis tersebut mencarikan solusi yaitu dengan menunjukkan gaun miliknya ketika masih muda dulu yang tersimpan rapih dan waran yang tetap asli. Kemudian si ibu memberikan gaun miliknya untuk sang putri tercinta agar terlihat cantik di mata kekasih nya.
Dari alur cerita iklan nya menunjukkan bahwa pewangi tersebut tidak akan merusak tangan dan lembut jika disentuh, membuat warna baju lama tidak pudar dan harum sepanjang hari.

3. Iklan Downy
Dalam kehidupan sehari-hari, kita para penonton sering di suguhkan iklan-iklan yang banyak pilihan, mereka bersaing memperkenalkan produk mereka masing- masing. Downy pengharum dan pelicin pakaian telah mampu bersaing dengan pengharum pakaian lain di Indonesia. Keharuman downy yang sebanding dengan parfum mahal, mampu memikat para konsumen di Indonesia yang ingin mencoba dan menggunakan Downy. Perbandingan yang dilakukan pengharum pakaian Downy dengan pengharum pakaian lain, secara tidak langsung telah menujukan produk ini telah di tunjuk masyarakat untuk di gunakan.


Analisis
Didalam etika bisnis dengan keunggulan yang masing-masing dimilikinya, produk ini diharapkan akan mendapatkan tempat yang istimewa di tengah maraknya pasar produk pelembut dan pengharum pakaian. Menurut hasil analisis dari ketiga iklan pewangi pakaian tersebut, memiliki sisi yang positif dengan adanya bukti bahwa masyarakat banyak menggunakan di dalam kehidupan sehari-hari dari berbagai kalangan khususnya ibu rumah tangga.

Persaingan ketiga produk ini tidak terlalu terlihat dan masih dalam batas wajar. Tidak ada kata yang menjelekkan produk satu dengan yang lainnya. Walaupun gambar yang digunakan relative lebih mirip dengan produk pesaing. Sehingga walaupun mereka bersaing mempromosikan produk mereka masing- masing, tetapi mereka dapat bersaing secara sehat.

Pemakai khususnya ibu rumah tangga yang biasanya lebih sering menggunakan produk dari masing- masing produk dapat dengan cermat teliti menggunakan dan memilih produk mana yang lebih bagus dengan sesuai kebutuhan dan menguntungkan bagi mereka. Bukan karna hanya dilihat dari siapa pemeran iklan yang ada di iklan tetapi juga menimbang dari segi harga, kualitas dan keuntungan yang di dapatkan apabila menggunakan salah satu dari produk yang ada di pasaran dan di iklankan di media televisi, radio ataupun majalah bahkan di jejaring sosial.


http://dezhi-myblogger.blogspot.com/2012_11_01_archive.html
http://shellong.blogspot.com/2012/11/etika-bisnis-analisis-iklan-pewangi.html