Nama : Ellyana Utami
NPM : 19210379
Kelas : 2EA07
KONSTITUSI
Sejarah Konstitusi
• Konstitusi sudah ada sejak zaman yunani kuno.
• Menurut aristoteles konstitusi pada zaman itu disebut oleh politea dan undang-undang adalah nomoi.
• Para masa abad pertengahan yaitu masa romawi, yang membuat undang-undang serta konstitusi adalah raja. Kebudayaan dan sistem ketatanegaraan tersebut diadopsi bangsa romawi dari zaman yunani kuno. Dizaman ini raja mutlak berkuasa dan memimpin suatu negara, biasa disebut dengan rezim caesarismus.
• Dengan adanya rezim caesarismus, maka banyak perlawanan dan pertentangan terhadap kekuasaan raja yang mutlak tersebut dari rakyat. Dan masa ini disebut dengan Monrachomachen.
• Dengan adanya persengketaan ini maka akhirnya ada persetujuan antara raja dan rakyat yang akhirnya disahkan dalam Leges Fundamentalis yang isinya mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Konstitusi pada zaman sekarang
Terdapat 2 paham konstitusi pada zaman sekarang, yaitu:
1. Paham yang mengatakan konstitusi berbeda dengan Undang-Undang Dasar.
2. Paham yang mengatakan konstitusi adalah sama dengan Undang-Undang Dasar (Paham Legisme).
Definisi Konstitusi
• Menurut Herman Heller: konstitusi mencerminkan kehidupan politik didalam masyarakat sebagai suatu kenyataan dan belum merupakan konstitusi dalam arti hukum. Sehingga disini konstitusi dibedakan menjadi :
1. konstitusi dalam arti hukum
2. konstitusi bukan hukum yaitu sosiologis, politis.
Menurut Sri Soemantri : konstitusi merupakan keseluruhan tatanan kenegaraan yang diatur dalam UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis beserta usages dan convention sebagai konstitusi tidak tertulis. Sehingga konstitusi menurut Sri Soemantri terbagi menjadi konstitusi tertulis yaitu UUD 1945 dan konstitusi tidak tertulis yaitu usages dan convention. usages itu sendiri adalah tatanan cara berperilaku sesuai norma yang ada, convention adalah hukum kebiasaan kenegaraan yang tidak diatur dalam hukum tertulis.
Pengertian Konstitusi
Menurut Carl Schmitt, pengertian konstitusi dibagi 3 yaitu:
1. konstitusi absolut : dianggap sebagai kesatuan organisasi negara yang mengatur kehidupan bernegara.
2. konstitusi relatif: konstitusi yang mengatur tentang atur yang belum dapat dilaksanakan saat ini, namun kelak akan dilaksanakan. Contoh : pasal 34 UUD 1945
3. Konstitusi fungsional: konstitusi yang memiliki kedudukan sebagai fungsi stabilitator antara hak dan kewajiban bagi seluruh masyarakat suatu negara.
Carl Schmitt sendiri menjelaskan bahwa konstitusi yang ideal adalah konstitusi yang mencantumkan perlindungan HAM bagi masyarakat.
Hubungan Negara Hukum dengan Konstitusi
Indonesia merupakan negara hukum yang tentunya memiliki aturan dasar mengenai tata cara pemerintahan, berkehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusi di indonesia sendiri adalah UUD 1945 yang sudah diamandemen sebanyak 4 kali.
Dalam doktrinnya, Prof Mahfud MD mengatakan bahwa ada 6 unsur utama sebagai syarat agar suatu negara dapat dikatakan sebagai negara hukum (Rechtstaat) yaitu:
1. Legalitas (aturan tertulis).
2. Peradilan bebas (yudikatif yang independen).
3. Pengakuan dan Perlindungan HAM.
4. Equality before the Law (persamaan kedudukan di depan hukum bagi setiap orang).
5. Separation of power (pembagian kekuasaan sesuai teori trias politica yaitu: Legislatif, Eksekutif, Yudikatif).
6. Demokrasi (sebagai corak pemerintahan kita yaitu dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ).
Nilai Konstitusi
Konstitusi dibagi menjadi 3 nilai yaitu:
1. Nilai Normatif: konstitusi yang berfungsi efektif
contoh: pasal 5 ayat 1 UUD 1945
2. Nilai Nominal: konstitusi yang hanya tertulis dan dalam kenyataannya tidak berlaku.
contoh: pasal 34 UUD 1945.
3. Nilai Semantik: konstitusi sebagai alat kekuasaan dan politik.
contoh : pasal 6 A UUD 1945
Sifat Konstitusi
Sifat konstitusi terbagi menjadi beberapa bagian yaitu diantaranya:
• Konstitusi berdasarkan bentuknya:
1. Konstitusi Flexible : konstitusi yang dapat dirubah, sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman. Contohnya: UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak 4 kali
2. Konstitusi Rigid : konstitusi yang tidak dapat dirubah, sehingga tidak dapat mengikuti perkembangan zaman.
• Konstitusi berdasarkan pencatatannya:
1. konstitusi tertulis/formil : konstitusi yang dikodifikasi (yang dikumpulkan dalam suatu tulisan), contohnya : konstitusi indonesia
2. konstitusi tidak tertulis/materiil: konstitusi yang tidak dikodifikasi, namun tetap tertulis sehingga tidak terdokumentasi konstitusinya dalam 1 buku/ literatur, contohnya: konstitusi inggris yang diantaranya adalah Magna Charta, Deklarasi HAM inggris 1998.
• Tolak ukur sifat konstitusi ini semua bergantung dari hukum kebiasaan di tempat suatu negara masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar